FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum bagi Pekerja Migran di Malaysia

Ali Masduki
FH UWKS menggelar penyuluhan hukum di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur, Malaysia. Foto/Istimewa

Sebagaimana diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang lebih dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Indonesia. 

Malaysia merupakan negara yang menjadi tujuan banyak pekerja migran Indonesia. Pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia tidak jarang mengalami permasalahan hukum seperti kekerasan, perbudakan, human trafficking, pelecehan seksual, dan lain-lain. 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI saat ini adalah sebanyak 15.641 pekerja migran. Dari jumlah tersebut terdapat lima negara dengan jumlah PMI terbanyak yakni Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Inggris. 

Data yang dirilis menunjukkan untuk tingkat pengaduan pekerja migran Indonesia sampai dengan bulan Juni 2022, negara penempatan dengan jumlah pengaduan tertinggi yaitu Malaysia dengan 293 pengaduan, Saudi Arabia dengan 201 pengaduan, Taiwan dengan 94 pengaduan dan UAE dengan 53 pengaduan. 

Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (PERTIMIG) mencatat bahwa permasalahan hukum yang paling banyak dialami oleh pekerja migran Indonesia adalah gaji yang tidak dibayar.

Permasalahan hukum yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia di Malaysia ini disebabkan oleh berbagai macam hal, diantaranya adalah para pekerja migran bekerja di Malaysia dengan cara dan dokumen yang illegal. 

Di sisi lain, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Malaysia dengan cara dan dokumen yang legal pun juga tidak luput dari permasalahan hukum. Sebagian besar penyebab mengapa pekerja migran Indonesia di Malaysia mengalami permasalahan hukum yakni karena Malaysia masih menggunakan System Maid Online (SMO).

Sistem tersebut membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut. 

Pekerja migran Indonesia yang bekerja tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, tidak ada kejelasan mengenai gajinya berapa, majikannya siapa, juga tidak ada kejelasan tentang fasilitas, hak dan perlindungan yang mereka dapatkan. 

Tidak sedikit para pekerja migran Indonesia merasa ketakutan untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang di Malaysia terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

Ketakutan ini disebabkan karena pekerja migra tersebut masuk ke wilayah Malaysia secara illegal sehingga timbul rasa ketakutan untuk melaporkan atas kerugian atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network