Kajati Jatim Lantik Pengganti Kajari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK

Lukman Hakim
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso menggantikan Puji Triasmoro. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso menggantikan Puji Triasmoro  yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pelantikan ini, Mia Amiati meminta Dzakiyul Fikri dapat mengembalikan dan melakukan tugas dalam penegakan hukum di Kejari Bondowoso.

“Saya yakin dengan pengangkatan Dzakiyul Fikri menjadi Kajari Bondowoso sangat berat, namun pimpinan melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang serta penilaian yang objektif sehingga dipandang mampu untuk menduduki jabatan tersebut,” jelas Mia Amiati, Kamis (23/11/2023).

Mia berpesan kepada Dzakiyul Fikri agar mengembalikan situasi kerja di Kejari Bondowoso untuk bangkit dan kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum. Selain itu, harus memulihkan kepercayaan masyarakat dengan kinerja kejaksaan.

“Saya tekankan bahwa intergritas moral sudah sepatutnya dijadikan sebagai standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa di manapun berada. Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang harus melekat dan dimiliki oleh semua insan Adhyaksa, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Mia.

Mia mengingatkan Dzakiyul Fikri yang baru dilantik ini untuk menjaga netralitas Kejaksaan dalam kontestasi politik. 

“Ini untuk mewujudkan atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah perpecahan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Kejaksaan mengambil peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum. 

“Ini untuk mengantisipasi adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu kepentingan dan keamanan dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban umum,” tandasnya

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network