Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan, Diduga Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Lukman Hakim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, atas dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3,6 miliar.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa GSP menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Jatim. Hingga saat ini, sebanyak 32 saksi telah diperiksa dan berbagai barang bukti turut disita, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar dan sejumlah aset berharga lainnya.

“Dana gratifikasi yang diterima GSP tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Saiful dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network