Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa uang tersebut sempat disamarkan dengan cara ditransfer ke rekening pribadi GSP di Bank BCA. Dana itu kemudian dialihkan ke bentuk deposito dan instrumen investasi sukuk dalam kurun waktu hampir tujuh tahun.
“Meski tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tindakan ini tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya penerimaan gratifikasi dan upaya pencucian uang dalam jumlah besar,” tambah Saiful.
GSP dijerat dengan sejumlah pasal dalam dua undang-undang, yakni: Pasal 12B juncto Pasal 12C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, GSP ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, yang berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025.
“Perlu diketahui, GSP baru saja pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 lalu,” tutup Saiful.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
