JAMBI, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Agama Jambi mencatat lonjakan kasus perceraian mencapai 1.016 selama Januari hingga November 2023. Yang membuat perhatian, mayoritas gugatan datang dari pihak istri, membawa kisah tragis ratusan wanita yang kini resmi menjadi janda baru.
Motif gugatan cerai terhadap suami terkait pertengkaran ekonomi, orang ketiga, dan narkoba. Kota Jambi kini menyaksikan gelombang perempuan yang memutuskan untuk menapaki jalan baru setelah perpisahan rumah tangga.
"Sebanyak 808 perkara cerai gugat dan 208 cerai talak telah masuk ke pengadilan hingga 1 November. Fakta menunjukkan istri lebih dominan mengajukan gugatan dibanding suami," ungkap Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman, pada Selasa (28/11/2023).
Dari 808 gugatan cerai gugat, 679 di antaranya sudah dikabulkan, 48 masih berproses, dan sisanya berhasil di mediasi. Sementara itu, dari 208 cerai talak, 172 telah diputuskan, 18 masih dalam proses, dan sebagian berhasil melalui mediasi.
Raudah mengungkapkan, penyebab perceraian melibatkan pertengkaran soal ekonomi, pihak ketiga, KDRT, dan kasus narkoba. Menariknya, rata-rata usia pasangan yang bercerai di atas 30 tahun. Namun, tidak kurang dramatis, beberapa kasus mencatat pernikahan yang hanya bertahan satu bulan sebelum mengajukan gugatan cerai.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait