Ketua DPRD Jatim Kusnadi menambahkan, setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Apalagi berdasarkan ketentuan, Mendagri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," ujar Kusnadi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait