Perlu diketahui, Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan organisasi wartawan yang terdaftar di Dewan Pers melalui SK Dewan Pers nomor: 19/SK-DP/III/2020. PFI juga merupakan lembaga Uji Kompetensi Wartawan berdasarkan SK Dewan Pers nomor: 24/SK-DP/IV/2022. Selain itu, PFI terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0000317.AH.01.08.Tahun 2020.
Organisasi ini dideklarasikan pada 22 Maret 1992 dengan nama Focus, dan atas prakarsa pewarta foto media cetak di Jakarta pada 18 Desember 1998, didirikan menjadi Pewarta Foto Indonesia (PFI).
PFI berdiri sebagai organisasi yang bisa memperjuangkan hak-hak kebebasan pers. Banyaknya kasus pelanggaran HAKI, tindakan kekerasan, intimidasi, hingga penganiayaan kepada pewarta foto.
PFI adalah organisasi nirlaba yang bertujuan memajukan dan melindungi kepentingan pewarta foto. Kini Pewarta Foto Indonesia telah memiliki pengurus kota di beberapa kota di Indonesia.
Keanggotaan Pewarta Foto Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Terdapat 12 pasal yang mengatur mengenai mekanisme dan tata cara keanggotaan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait