SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap sopir truk berinsial AM dan MHS kenek truk. Keduanya membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah melebihi batas ketentuan.
Kasus ini terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (2/11/2023) dan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar.
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Akhirnya ditemukan bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon atau bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak 2.000 Liter.
Kendaraan truk tersebut dimodifikasi dengan menambah empat tandon plastik atau bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tempat penampungan atau tandon. Para pelaku melakukan pembelian BBM menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.
"Pemodalnya ada saudara inisial S, masih dalam pencarian. Inisial S mungkin kami tidak menyebut dulu mudah-mudahan ditangkap," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, Senin (11/12/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait