TRENGGALEK, iNewsSurabaya.id - Seorang pria berinisial HJ (40) berhasil diamankan oleh Tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek setelah melakukan penipuan dalam bisnis jual beli mobil bekas. Pelaku menggunakan modus mencatut nama besar Prabu Motor, perusahaan yang dikenal di Trenggalek dan sekitarnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan media sosial Snack Video untuk mengiklankan mobil dengan nama Prabu Motor, lengkap dengan nomor telepon untuk calon pembeli. Salah satu korban, MJ (44), tertarik dengan penawaran harga murah yang diajukan pelaku.
MJ menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan setuju untuk membeli mobil Datsun Go dengan sistem kredit. Namun, setelah transfer down payment Rp 30 juta, mobil tak kunjung diterima, dan pelaku memblokir WhatsApp korban.
"Pelapor hanya memiliki uang Rp 21 juta. Karena kurang, pelapor menawarkan tambahan berupa motor ke pelaku," ujar Gathut Bowo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait