Dalam konteks ini, mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagai diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020) tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait