214 Jabatan Kosong, Pejabat Sementara Tak Bisa Lakukan Mutasi Seenaknya, Ini Aturannya

Arif Ardliyanto
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam konteks ini, mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagai diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020) tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network