Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar internasional.
Di dalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dll.
“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40,” papar Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Airnav Indonesia.
“Kelanjutan dari MOU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karenanya pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif. Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika,” tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sekaligus menutup penjelasannya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait