Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun, FIF: Modus Kejahatan Baru di Dunia Fidusia

Lukman Hakim
Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun. Foto iNewsSurabaya/ist

Satriyo menjelaskan, korban selain akan dijerat hukuman penjara namun, korban juga akan kena blacklist di bank. "Jadi disini adanya kejahatan baru, jadi masyarakat harus hati-hati," bebernya.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Samsul meminta kepada Faisal (DPO) untuk pinjam nama yang digunakan untuk pengajukan kredit sepada motor. Faisal akan diberikan upah sebesar Rp2 juta.

Faisal bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022. Keesokan harinya, Faisal datang kerumah terdakwa di Jalan Jatisrono Barat, Surabaya dengan membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK). 

Lalu melalui handphone, terdakwa mengirim gambar atau foto dokumen persyaratan tersebut ke supervisor marketing dealer sepeda motor via Whatsapp. Setelah itu, Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei untuk pengajuan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022. Pengajuan itu disetujui PT. FIF. 

Pada tanggal 2 Oktober 2022, didepan gang rumah, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot, Faisal (DPO) menerima motor tersebut bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer sepeda motor. Faisal lantas menandatangani dokumen kontrak kredit 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 dengan jangka waktu kredit atau tenor selama 35 bulan. Nominal angsurannya sebesar Rp1.182.000 setiap bulan dengan uang muka Rp4,4 juta dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 5. 

Dalam persidangan sebelumnya, saksi S menyampaikan, terdakwa hanya membayar satu kali angsuran sebesar Rp880 ribu. Kemudian saat didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Ternyata sepeda motor dijual terdakwa kepada Rokim seharga Rp2,5 juta. Terdakwa membenarkan keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia, karena saya punya utang kepada Rokim,” ujarnya. Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp30,8 juta. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network