PROBOLINGGO, iNews.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo menciduk warga yang memiliki dan mengedarkan Narkoba Golongan 1 jenis sabu di Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Nanang (42) Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditangkap karena memiliki Narkoba Golongan 1 jenis sabu seberat 1,27 gram.
Menurut Kasat Narkoba, AKP Sudaryanto mengatakan Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Paiton ada seseorang yang menyediakan Narkotika jenis sabu.
"Kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan menggeledahnya, ditemukan 1 pocket sabu seberat 1,27 gram", Ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,27 gram, Hp Evercross dan uang sebesar Rp. 100.000. Dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang No.35 th 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait