PROBOLINGGO, iNews.id - Kasus korupsi yang menjerat Ahsan, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tidak semerta-merta diberhentikan atau PAW (Pergantian Antar Waktu). DPRD akan menunggu usulan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Oka Mahendra Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Probolinggo mengatakan, jika status terdakwa yang disandang oleh Ahsan tidak serta-merta membuat posisinya diberhentikan sebagai anggota DPRD. "Ada mekanisme yang harus dilalui dimana hal tersebut tertuang dalam PP nomor 12 tahun 2018", ungkapnya.
Pemberhentian dibagi menjadi dua yakni pemberhentian sementara jika status Ahsan meningkat menjadi terdakwa dan sanksi pidana minimal 5 tahun. "Nantinya pimpinan dewan akan bersurat kepada Bupati untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemudian akan ditindaklanjuti surat kepada Gubernur Jawa Timur," Ucap Oka.
Selanjutnya Ahsan akan diberhentikan secara tetap jika statusnya sudah meningkat statusnya menjadi terpidana. "Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Jadi memang ada mekanisme yang harus ditempuh," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Golkar tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait