Sidang Pra Peradilan Korupsi Tukar Guling TKD di Sumenep, Hadirkan Saksi Pelapor di Pengadilan

Lukman Hakim
Pelapor Hadirkan saksi dalam Sidang Pra Peradilan Korupsi Tukar Guling TKD di Sumenep. Foto iNewsSurabaya/ist

Siddik menjelaskan tanah kas desa tidak bisa semerta merta dilakukan tukar guling. "Selama itu ada kepentingan publik, sedangkan perkara ini tukar guling ini PT itu bukan kepentingan publik tapi kepentingan pribadi," bebernya.

Sebanyak 17 hektar itu, diantaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor. "Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.

Sesuai data yang pihaknya kantongi, nyata-nyata memang ada sertifikatnya. Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok. 

"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif. Yang ada hanya sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.

"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," kata Siddik. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network