Pemkot Surabaya Gencar Lakukan Vaksinasi COVID-19, Capai Angka Signifikan, Ini Jumlahnya

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyebaran virus COVID-19. Foto iNewsSurabaya/ist

Nanik menjelaskan, selain menyediakan pelayanan vaksinasi di Fasyankes, Pemkot Surabaya juga menyediakan pos-pos di tempat-tempat umum (TTU) seperti mall, maupun melakukan layanan jemput bola bagi kalangan lansia. 

Oleh sebab itu, pemkot juga memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua sesuai ketentuan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor: 400.7.7.2/33687/436.7.2/2023, tentang Himbauan Melengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19.

“Imbauan untuk melengkapi dosis vaksinasi hingga booster kedua tersebut agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi, merata, dan berkualitas. Salah satunya dengan mengakses layanan vaksinasi yang telah disediakan Pemkot Surabaya melalui di Puskesmas maupun rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan imbauan terhadap para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sebab, mereka memiliki resiko tertular COVID-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara. Sehingga perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan agar tidak tertular, serta tidak menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke tanah air. 

“Setiap PPLN sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” ujar dia.

Tak hanya sampai disitu, Pemkot Surabaya secara konsisten juga tetap melakukan pemantauan kasus secara global, melalui aplikasi Kementerian Kesehatan RI, yaitu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). “Serta, melakukan skrining, khususnya kepada kasus ISPA di seluruh Fasyankes se-Surabaya dan meningkatkan upaya 3T (tracing, testing, treatment) secara terintegrasi,” tegasnya.

Sedangkan untuk rencana vaksinasi berbayar yang akan dimulai pada tahun 2024 mendatang, Nanik mengaku bahwa Dinkes Kota Surabaya masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Dinas Kesehatan menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan RI terkait biaya, serta tempat yang bisa diakses untuk mendapatkan vaksinasi mandiri,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network