SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polrestabes Surabaya menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, AJS (27), sebagai tersangka kasus minuman keras (miras) maut menewaskan tiga orang personil band.
Dalam kasus ini, warga Karangpilang, Surabaya itu dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan sembilan karafe miras. Oleh tersangka, setiap karafe ditambah dengan 100 mili metanol.
"Metanol itu sendiri diperoleh secara online," katanya, Jumat (5/1/2024).
Seperti diketahui, tiga orang grup band tewas usai pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023).
Dua di antaranya personel Band Ogie and Friends. Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone).
Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends. Sedangkan peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga ada MF yang merupakan rekan dari Indro.
Guna mengusut kasus tersebut, polisi telah memeriksa belasan saksi. Baik dari keluarga korban, rekan band yang ikut minum malam itu, serta beberapa karyawan lounge.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui pasti kronologi kejadian. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diperiksa untuk selanjutanya dianalisa secara mendalam.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait