44 Pemuda Tertangkap Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya, Hukumnya Wajib Pelatihan di Liponsos

Arif Ardliyanto
Sebanyak 44 pemuda di Surabaya harus menerima konsekuensi setelah tertangkap tangan berpesta minuman keras dan melakukan aksi vandalisme. Foto iNewsSurabaya/dok pemkot

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 44 pemuda di Surabaya harus menerima konsekuensi setelah tertangkap tangan berpesta minuman keras dan melakukan aksi vandalisme. Mereka kini menjalani pembinaan dan pelatihan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya sebagai bentuk sanksi sosial.

Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam kegiatan rutin bertajuk Asuhan Rembulan, yang digelar pada Minggu malam, 15 Juni 2025.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa puluhan pemuda tersebut diamankan dari berbagai titik di pusat kota, seperti Taman Bambu Runcing, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Simpang Dukuh. Di kawasan Taman Bambu Runcing saja, sebanyak 27 pemuda tertangkap tangan tengah berpesta miras.

“Di lokasi Jalan Simpang Dukuh, kami menemukan delapan orang lainnya. Jadi total 35 pemuda kedapatan pesta miras,” jelas Zaini.

Sementara itu, sembilan pemuda lain diamankan karena tertangkap melakukan aksi vandalisme di kawasan Jalan Pemuda.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network