Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura Pemkot Surabaya tertibkan PKL dan bangunan liar di Jalan Pegirian & Indrapura demi kota yang bersih, tertib, dan bebas banjir. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran kecamatan melaksanakan kerja bakti terpadu, Jumat (25/4). Kegiatan ini difokuskan pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pegirian dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di Jalan Indrapura.

Langkah ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman. Kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penertiban di Jalan Pegirian menyasar lapak-lapak PKL serta kursi kayu dan plastik yang diletakkan di bahu jalan. Sementara itu, di Jalan Indrapura, fokus utama adalah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.

“Bangunan liar ini sangat berpotensi mengganggu aliran air, terutama saat hujan deras. Maka kami lakukan pembongkaran demi menjaga fungsi saluran,” ujar Fikser.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu bentor (becak motor) di Jalan Pegirian. Sedangkan di Jalan Indrapura, lima bangunan liar semi permanen dan satu tempat mandi cuci kakus (MCK) buatan berhasil dibongkar.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update