
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan operasional panti pijat, refleksi, dan spa yang tersebar di Kota Pahlawan. Langkah ini diawali dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pemilik usaha tersebut, yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait aturan perizinan dan norma operasional yang berlaku bagi panti pijat. “Melalui rakor ini, kami ingin memberikan pelatihan dan pemahaman agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Fikser menegaskan bahwa masih banyak panti pijat yang belum mengantongi izin usaha resmi atau memiliki izin yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam rakor tersebut, perwakilan dari berbagai instansi Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur turut memberikan materi seputar perizinan, etika usaha, hingga pajak daerah.
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan moralitas di masyarakat, Satpol PP juga mengimbau seluruh pelaku usaha panti pijat untuk memasang spanduk atau tulisan yang menolak praktik prostitusi dan tindakan asusila di tempat usahanya.
“Kami juga melarang keras penerimaan tamu di bawah usia 18 tahun serta penggunaan narkoba dan alkohol di lingkungan usaha,” tegas Fikser.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait