Pemkot Surabaya Kumpulkan Panti Pijat, Satpol PP Tegaskan Larang Praktik Asusila

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya Kumpulkan Panti Pijat, Satpol PP Tegaskan Larang Praktik Asusila Pemerintah Kota Surabaya menertibkan panti pijat melalui rakor bersama pemilik usaha. Satpol PP menegaskan larangan praktik asusila dan pentingnya izin usaha resmi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan operasional panti pijat, refleksi, dan spa yang tersebar di Kota Pahlawan. Langkah ini diawali dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pemilik usaha tersebut, yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait aturan perizinan dan norma operasional yang berlaku bagi panti pijat. “Melalui rakor ini, kami ingin memberikan pelatihan dan pemahaman agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Fikser menegaskan bahwa masih banyak panti pijat yang belum mengantongi izin usaha resmi atau memiliki izin yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam rakor tersebut, perwakilan dari berbagai instansi Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur turut memberikan materi seputar perizinan, etika usaha, hingga pajak daerah.

Sebagai upaya menjaga ketertiban dan moralitas di masyarakat, Satpol PP juga mengimbau seluruh pelaku usaha panti pijat untuk memasang spanduk atau tulisan yang menolak praktik prostitusi dan tindakan asusila di tempat usahanya.

“Kami juga melarang keras penerimaan tamu di bawah usia 18 tahun serta penggunaan narkoba dan alkohol di lingkungan usaha,” tegas Fikser.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update