Pemkot Surabaya Kumpulkan Panti Pijat, Satpol PP Tegaskan Larang Praktik Asusila

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota Surabaya menertibkan panti pijat melalui rakor bersama pemilik usaha. Satpol PP menegaskan larangan praktik asusila dan pentingnya izin usaha resmi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Ia berharap sinergi antara Pemkot Surabaya dan pelaku usaha dapat berjalan lebih baik demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, tertib, dan sesuai norma kesopanan masyarakat.

Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak melarang operasional panti pijat selama dijalankan sesuai aturan. “Kami memahami bahwa layanan pijat dibutuhkan masyarakat. Yang kami tekankan adalah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan nilai-nilai kesusilaan,” jelasnya.

Rakor ini juga dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga Dinas Koperasi dan UMKM, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network