SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kepada pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk tunduk pada semua peraturan yang telah ditetapkan. Eri Cahyadi tidak segan menutup dan menyegel tempat hiburan atau penjualan Mihol yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Jangan sekali-kali jualan Mihol tanpa izin. Kalau tidak ada izinnya, langsung tutup dan saya instruksikan kepada Kasatpol PP untuk menyegel. Apapun alasannya, laporkan ke saya karena Surabaya tidak boleh terganggu oleh penjualan Mihol," tegas Wali Kota Eri pada Sabtu (6/1/2023).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga keseimbangan dan ketertiban di kota.
Menurutnya, kalau ada yang menyampaikan ini bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, maka Wali Kota Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda dan juga Pangdam. Ia sangat yakin kalau beliau-beliau ini orang yang baik dan tidak mungkin membekingi hal-hal seperti ini.
“Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” katanya.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak pernah takut dalam menangani hal-hal semacam itu. Bahkan, kalau ada seperti itu, ia meminta untuk langsung membuat surat resmi, apakah itu benar atau tidak. “Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan taming oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait