Jadi Tersangka, Tiga Pengurus Non Aktif Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Minta Didampingi MAKI
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga pengurus non aktif Koperasi Pimer UPN Veteran Jawa Timur (Jatim) mengadu kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Ketiganya meminta lembaga anti korupsi tersebut mengawal kasus yang menjerat mereka.
Mereka adalah Yuliatin Ali Syamsiah (mantan ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai miliaran. Dalam kasus ini, mereka merasa menjadi korban.
Mereka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 4 Mei 2023. Kasus ini saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah melalui tingkat penyidikan.
Mantan Ketua Koperasi Primer UPN Veteran, Yuliatin Ali Syamsiah mengatakan, dengan mengadu kepada MAKI Jatim, dirinya dan juga dua pengurus lainnya berjuang untuk mendapat keadilan.
"Tahun 2019, saya dipanggil, diperiksa, di BAP dan lain lain ya. Lalu tahu-tahu dijadikan tersangka," katanya, Senin (8/1/2024).
Sementara itu, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menuturkan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), maka dirinya meminta adanya audit internal.
"Yang utama adalah, karena MAKI Jatim ditunjuk sebagai pendamping hukum, akan melakukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk meminta melakukan audit internal," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait