SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagerjaan kepada seluruh pekerja, baik sektor pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Seperti di Kecamatan Benowo, Kota Surabaya pada Rabu (24/1/2024). BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menurunkan tim untuk memberikan edukasi pada para pekerja sektor informal. Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu ini diikuti puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan edukasi dan sosialisasi tersebut guna mengoptimalkan perlindungan kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia, terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.
"Edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan terus kami lakukan agar dapat tersampaikan kepada seluruh pekerja di kota Surabaya, termasuk pekerja BPU di Kecamatan Benowo," terangnya.
Theresia menuturkan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan mendapatkan kepastian perlindungan dan ketenangan selama melakukan aktivitas pekerjaannya, karena apabila terjadi resiko kerja sudah terlindungi.
“Kami harap melalui edukasi program BPJS Ketenagakerjaan, makin banyak Tenaga Kerja yang menyadari akan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para tenaga kerja dapat bekerja keras bebas cemas,” tandasnya.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta dan anggota keluarganya.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, yaitu BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PU (Penerima Upah)
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal ini adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun jika ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.
Berikut ini manfaat dan rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan penerima upah:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
Jaminan ini diberikan jika peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Penghasilan minimal Rp 1 juta, jumlah iuran yang disetorkan sebesar Rp 10.000 per bulan
2. Jaminan Kematian
Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat yang diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Besar iuran jaminan kematian per bulan sebesar Rp 6.800.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Dengan penghasilan minimal Rp 1 juta, jumlah iuran yang disetorkan sebesarp Rp 20.000 per bulan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait