Tanpa Ampun, Jalani Pelimpahan Tahap Dua, Tersangka Pembunuhan Ronald Tanur Langsung Ditahan

Lukman Hakim
Tersangka Pembunuhan Ronald Tanur Langsung Ditahan kejaksaan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tanur (31) dari penyidik Polrestabes Surabaya. 

Ronald Tanur merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sera Afrianti alias Andini (29) akibat dilindas mobil. Dini tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat. Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, putra dari Edward Tannur Anggota DPR RI F-PKB itu melontarkan kata sedikitpun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap atau P21. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network