SURABAYA, iNews.id - Pasukan Pengamanan Presiden atau disingkat Pampampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat setiap saat untuk Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Selain itu juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Paspampres adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dam Polisi Militer.
Pada tanggal 21 Januari 2022 Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali merombak perwira tinggi dilingkungan TNI. Menariknya dalam mutasi perwira tinggi kali ini terdapat 3 orang mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden yang dipromosikan untuk mengisi jabatan level bintang 3.
Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: 66/I/2022, tanggal 21 Januari 2022, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam SK ini Jenderal Andika Perkasa memutasi 328 perwira tinggi dari 3 matra.
Beradasarkan mutasi terbaru ini terdapat 10 jabatan yang diisi perwira tinggi bintang 3. Enam diantaranya promosi dari bintang 2. Dari 6 orang ini, 3 orang pernah sama-sama menjadi tameng hidup Presiden Joko Widodo yaitu sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Mereka yakni Mayjen TNI (Marinir) Suhartono (Danpaspampres tahun 2017-2018), Mayjen TNI Maruli Simanjuntak (Danpaspamres tahun 2018-2020), Mayjen TNI Agus Subiyanto (Danpaspamres tahun 2020-2021).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait