JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Sejak dimulainya Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 tahun 2023, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama. Hingga 31 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatatkan 47 laporan pelanggaran netralitas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 kasus melibatkan pelanggaran disiplin, sementara 5 kasus lainnya terkait dengan pelanggaran kode etik. Tantangan netralitas ASN masih menjadi isu kritis, dan dengan proses Pemilu dan Pemilihan yang berlanjut, jumlah laporan pelanggaran diperkirakan akan terus meningkat.
"Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi dalam rilis yang dikirim ke iNewsSurabaya.id.
Nanang dalam rilisnya menjelaskan, tercatat jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, _likes/comment/share_ paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya.
Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.
Peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.
Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi - validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Satgas Netralitas sesuai SKB 5 K/L ini lebih lanjut akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada tanggal 06 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.
Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait