Berkaitan dengan hal itu, setiap tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dianggap sebagai bentuk penyimpangan.
“Kondisi dikerangkeng dengan fasilitas apapun tetap tidak manusiawi. Itu melanggar kebebasan, kecuali divonis pengadilan bersalah," imbuhnya.
Dilansir dari Tempo, selain kerangkeng manusia, KPK juga menemukan adanya perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat kepada korban untuk menggarap kebun sawit miliknya. Korban juga diketahui sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.
Meskipun ada yang mengaku bahwa beberapa korban yang dikerangkeng itu mendapat izin dari keluarga. Namun, Guru Besar Sosiologi UNAIR menganggap izin tersebut bisa saja diberikan karena keluarganya tersubordinasi dengan kekuasaan dan tidak berani untuk menguak isu ini.
“Kegiatan kerangkeng semacam ini bisa berdampak sosial bagi korban, yakni munculnya trauma dan stigma,” pungkas Prof Bagong.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait