SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perguruan tinggi Katolik resah melihat dinamika politik Indonesia jelang Pemil 2024. Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) pun menggelar pertemuan di Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) pada Sabtu (03/2/2024).
APTIK adalah sebuah lembaga kerja sama antara pengelola Yayasan-Perguruan Tinggi Katolik Se-Indonesia yang kini memiliki 23 anggota Institusi Pendidikan.
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK ini membahas tentang Peraturan Menteri No. 53/2023 dan berbagai implikasi-konsekuensi dan tindak lanjut oleh PT APTIK, Dinamika Jumlah Mahasiswa: Tantangan dan Antisipasi, serta Proyeksi Pendidikan Tinggi terkait Kepemimpinan Nasional.
Pertemuan Jaringan ini dihadiri oleh Para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Katolik anggota APTIK. Rektor UKWMS, Drs. Kuncoro Foe, G.Dip.Sc., Ph.D., Apt. menyambut hangat para rektor yang hadir dari berbagai wilayah Indonesia.
“Terima kasih atas kesediaannya hadir di Kampus UKWMS, semoga dengan adanya pertemuan ini kita dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Institusi masing-masing,” ujar Kuncoro.
Pada pertemuan ini, para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi anggota APTIK yang tergabung dalam Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK, dengan koordinator Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M., Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta sepakat untuk menyatakan sikap mengenai keberlangsungan Pemilu 2024.
Berikut pernyataan sikap Perguruan Tinggi Katolik
Kami para Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) sangat resah dengan kondisi di tanah air tercinta atas rusaknya tatanan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu Serentak 2024.
Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia.
Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat, jujur dan adil:
1. Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya.
2. Penyelenggara pemilu menjunjung tinggi azas pemilu yang LUBER JURDIL untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.
3. Aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (POLRI) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu.
4. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
5. Mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan sesudahnya.
6. Semua Perguruan Tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum.
Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian Perguruan Tinggi Katolik, dan berharap bagi para pemilih terutama pemilih pemula yang banyak menjadi civitas akademika dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan sebaik mungkin
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait