Ironi! Usai Bersetubuh, Pasangan Sejoli Deliserdang Tengkar Hingga Si Cewek Tewas

Ali Masduki
Tersangka NSB (16), siswa SMA digelandang ke Mapolres Deliserdang karena membunuh pacarnya dengan dibenamkan di kubangan air. (Foto: iNews TV)

DELISERDANG, iNews.id - Sungguh ironi. Akibat dimakan cemburu buta, pasangan sejoli yang masih duduk di bangku SMA bertengkar hingga si cewek tewas di lokasi.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Dusun Mesjid, Araskabu, Beringin, Deliserdang, Sumatera Utara. Dua sejoli yang sedang kasmaran itu diketahui bernama Imel (20), dan  NSB (16), seorang siswa SMA di Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Berdasarkan keterengan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, sebelum terlibat pertengkaran, keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri. Pertengkaran sendiri disebabkan kecurigaan si cowok pada pacarnya. Imel diduga berselingkuh dengan pria idaman lain.

"Meski sempat bertengkar, kedua sejoli yang dimabuk asmara ini sepakat melakukan hubungan intim di sekitar lokasi kejadian yang berada di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin," katanya.

Namun, karena dibakar amarah dan api cemburu, usai berhubungan intim NSB tiba-tiba mendorong Imel saat keduanya sudah mengenakan pakaian lengkap.

Nahas, si korban (Imel) terjatuh ke dalam kubangan air hingga ke dasar selama 5 menit. Korban sendiri sempat berteriak sambil melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit tersangka. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan tewas di lokasi.

Mayat Imel berhasil ditemukan di kubangan air areal persawahan Dusun Mesjid, Araskabu, Beringin, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (3/2/2022).

Tidak berselang lama, tim Satreskrim Polresta Deliserdang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Imel yang ditemukan dalam kubangan air setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Kami menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan beringin, Deliserdang," ungkap Kapolresta Deliserdang, Senin (7/2/2022). 

Akibat perbuatannya, tersangka NSB dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Hanya saja, korps Bhayangkara itu masih melakukan koordinasi menginggat tersangka masih anak di bawah umur.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network