JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Kasus kematian tragis Lukman Hakim (46), pengusaha mebel asal Jombang, akhirnya terungkap sebagai pembunuhan berencana. Ia diduga dibunuh oleh istri sirinya, Fauziah Prihatiningsih (47), di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:
Korban Ditemukan Tewas Mengenaskan
Jenazah Lukman ditemukan membusuk di dalam kamar rumah kontrakan, tertutup selimut, bantal, dan kasur.
Untuk mengelabui warga, pelaku menyebarkan racun tikus agar bau bangkai dianggap berasal dari hewan mati.
Pelaku Menyerahkan Diri Setelah 42 Hari Buron
Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025, setelah menghilang selama 42 hari pasca-kejadian yang terjadi pada 13 Mei 2025.
Pembunuhan Direncanakan
Pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli racun tikus dan tujuh butir potasium sianida (potas).
Dua hari kemudian, ia melarutkan empat butir potas dalam botol air minum yang biasa dikonsumsi korban setiap pagi.
Eksekusi Sadis Setelah Korban Keracunan
Setelah menunjukkan gejala keracunan, Fauziah memindahkan tubuh Lukman ke kamar dengan bantuan orang lain, mengaku korban hanya mabuk.
Di kamar, Fauziah memukul kepala korban dengan balok kayu lalu menikam dada korban dengan pisau dapur.
Barang Bukti dan Hasil Autopsi
Polisi menyita balok kayu dan pisau yang digunakan pelaku.
Hasil autopsi menunjukkan luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.
Identitas Pelaku dan Korban
Korban: Lukman Hakim, warga Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Pelaku: Fauziah Prihatiningsih, warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, yang merupakan istri siri korban.
Motif Masih Didalami
Dugaan sementara polisi adalah adanya konflik rumah tangga yang berujung dendam. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
