JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Misteri kematian tragis Lukman Hakim (46), seorang pengusaha mebel asal Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap setelah 42 hari berlalu. Ia menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri sirinya sendiri, Fauziah Prihatiningsih (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada pertengahan Mei 2025 di rumah kontrakan yang ditempati korban di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Kasus ini mulai terkuak setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu, 14 Juni 2025, setelah sempat buron selama lebih dari sebulan.
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pembunuhan tersebut telah dirancang oleh Fauziah beberapa hari sebelum kejadian. Pada 11 Mei 2025, pelaku membeli racun tikus dan tujuh butir potasium sianida (potas) dari sebuah toko pertanian.
Kemudian, pada 13 Mei 2025, rencana jahat mulai dijalankan. Fauziah mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa dikonsumsi Lukman setiap pagi. Potas tersebut diaduk hingga larut sempurna. Sisa tiga butir potas dibuang ke halaman rumah, dan botol bekas lainnya dibakar untuk menghilangkan jejak.
Setelah meminum air tersebut, Lukman mengalami gejala keracunan hebat. Bukannya meminta bantuan medis, Fauziah justru melanjutkan aksinya. Ia sempat memanggil seseorang untuk membantu memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar, dengan alasan bahwa suaminya hanya dalam kondisi mabuk berat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
