Pj Wali Kota Batu ini merinci, terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi yang terdiri dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.
Ketiga, Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil pada tingkat desa/kelurahan. Selanjutnya, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
Dan terakhir, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.
"Untuk teknisnya hampir sama seperti tahun sebelumnya.Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) SMA. Dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan," jelasnya.
Aries mencontohkan, mengacu pada aturan tersebut artinya, siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, calon peserta didik (cadidik) bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya.
Atau bisa juga, cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait