SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 26.021 warga binaan di Jawa Timur siap untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam upaya memastikan hak pilih mereka terpenuhi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim berkolaborasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sekitar 39 lembaga pemasyarakatan yang ada.
"Kami berupaya memastikan semua warga binaan kami bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU," ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, pada Rabu (14/2).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin komunikasi dengan KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar lembaga pemasyarakatan. Hal ini memungkinkan sebagian warga binaan yang belum terdaftar dalam DPT di TPS khusus lapas/rutan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS di luar fasilitas pemasyarakatan.
"Kami telah menyepakati mekanisme pelaksanaan hak suara dengan petugas KPPS di TPS di luar lapas/rutan," jelas Heni. Dengan kolaborasi ini, diharapkan seluruh warga binaan di Jawa Timur dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan adil dan lancar.
Mantan sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa warga binaan yang belum masuk ke daftar pemilih akan dijadwalkan menjadi pemilih di TPS di luar lapas/ rutan. Petugas KPPS dari luar akan masuk ke lapas/ rutan sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
"Sehingga diharapkan pemenuhan hak pilih untuk warga binaan bisa lebih optimal lagi," terang Heni.
Heni menjelaskan, bahwa data per 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan suara, jumlah pemilih di 102 TPS Khusus lapas/ rutan di Jatim adalah 26.021 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 23.463 dijadwalkan akan menyalurkan hak pilihnya di TPS Khusus lapas/ rutan.
"Sedangkan sekitar 2.558 orang diagendakan akan menyalurkan suaranya di TPS sekitar lapas/ rutan," urai Heni.
Saat ini, jumlah seluruh warga binaan di Jatim mencapai 27.420 orang. Adanya warga binaan yang tidak masuk daftar pemilih dikarenakan beberapa penyebab.
Sebanyak 26.021 warga binaan di Jawa Timur siap untuk mengikuti Pemilu 2024. Foto iNewsSurabaya/ist
Diantaranya karena pihak lapas maupun dispendukcapil tidak menemukan NIK warga binaan. Kedua adalah karena ketika ada tahanan di ruang tahanan kepolisian, tetapi belum didaftarkan menjadi DPT.
"Selain itu adanya mutasi/ pindahan tahanan/narapidana yg dipindahkan ke Lapas/ Rutan setelah penetapan DPT (H-7) sehingga tidak bisa di daftarkan ke DPTb," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait