Perkara Penggelapan Uang senilai Rp1,7 Miliar Mantan Pegawai Bank, Ini Jalannya Persidangan, Seru!

Lukman Hakim
Tim kuasa hukum terdakwa. Foto iNewsSurabaya/ist

Selain itu, pihaknya juga mengajukan sidang secara digelar secara offline agar terdakwa dihadirkan di persidangan. Sebab, sidang online sangat merugikan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan selama proses persidangan. 

"Bisa dilihat sidang tadi, melakukan Video Call (VC) di ruang sidang sehingga membuat sinyal jelek dan feedback yang bising. Jadi tidak maksimal dalam proses pemeriksaan perkara ini," tandas Michael. 

Sementara, atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, Majelis hakim menerima dan sidang akan dilanjutkan, Selasa (20/02/2024). 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network