Selain itu, pihaknya juga mengajukan sidang secara digelar secara offline agar terdakwa dihadirkan di persidangan. Sebab, sidang online sangat merugikan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan selama proses persidangan.
"Bisa dilihat sidang tadi, melakukan Video Call (VC) di ruang sidang sehingga membuat sinyal jelek dan feedback yang bising. Jadi tidak maksimal dalam proses pemeriksaan perkara ini," tandas Michael.
Sementara, atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, Majelis hakim menerima dan sidang akan dilanjutkan, Selasa (20/02/2024).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait