SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi persidangan yang memanas pada Kamis (15/2/2024) dalam kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Winarti, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya.
Winarti, yang diwakili oleh tim kuasa hukum tangguh dari Credo Law Firm, dipertanyakan atas dakwaan Pasal 49 UU Perbankan dan pasal 263, pasal 372, serta pasal 374 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkuat kasusnya dengan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa.
Namun, suasana persidangan menjadi semakin menegangkan ketika penasihat hukum terdakwa, Michael, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Michael menyoroti penerimaan surat dakwaan yang baru pada hari persidangan, menurutnya, melanggar Pasal 143 ayat 4 KUHAP yang mengatur kapan surat dakwaan seharusnya diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukum. Hal ini dianggap merugikan pihaknya dalam mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya.
"Dengan hormat, kami dari tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh JPU terhadap klien kami. Kami juga berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar Michael dengan tegas dalam persidangan yang berlangsung.
Usai sidang Michael mengatakan, penangguhan penahanan diajukan karena terdakwa akan koperatif selama menjalani pemeriksaan di pengadilan. Ini dapat dibuktikan bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, terdakwa tidak ditahan meskipun status sudah tersangka.
"Terdakwa juga mempunyai dua anak yang yang masih kecil, tidak pernah absen untuk wajib lapor di kepolisian dan tidak menghilangkan barang bukti," imbuh Michael.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait