Niat Baik Ngangsur Hutang Berujung Urusan Hukum, Konsultan Media Laporkan Pengusaha ke Polda Jatim

Ali Masduki
R. Insan Kamil menunjukkan bukti laporan di depan gedung SPKT Polda Jatim, Sabtu siang (28/09/24). Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Konsultan media dan broadcast, R.Insan Kamil, melaporkan GY, pengusaha dan pemilik Koperasi asal Malang Jawa Timur ke Polda Jatim. 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/575/IX/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Sepetember 2024 pukul 11.52 WIB, pengusaha Malang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

Pelapor R. Insan Kamil mengungkapkan, kasus ini bermula pada tanggal 9 Januari 2019, dimana dirinya mentransfer uang kepada terlapor GY sebesar Rp500 juta melalui Bank BRI atas nama isteri pelapor yang bernama PW di Tangerang, Provinsi Banten.

Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama GY di Kabupaten Malang, dengan tujuan niat baik untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kabupaten Malang. Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor GY tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.

“Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan”, terang R. Insan Kamil usai melayangkan laporan di depan gedung SPKT Polda Jatim, Sabtu siang (28/09/24).

Pelapor yang merupakan wartawan senior ini melanjutkan, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang, pelapor berupaya meminta kembali uang tersebut dengan surat tanggal 17 September 2024. Ternyata terlapor GY tidak bersedia mengembalikan uang kepada dirinya. 

Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024, laporan Polisi pun dilayangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur," tegasnya.

Insan Kamil mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti.  Di antaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di Whatsapp.

“Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network