SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Sepuluh bulan sudah Silvana Yana Prasetya menahan rindu pada dua buah hatinya. Dulu, tawa anak-anak selalu mengisi hari-harinya, namun kini yang tersisa hanya sepi dan pesan-pesan yang tak pernah terbaca.
Setiap malam, Silvana berharap bisa sekadar mendengar suara mereka memanggil “Ibu”. Namun, kenyataan berkata lain, sejak Desember 2024, ia kehilangan akses untuk bertemu bahkan menghubungi anak-anaknya.
Rasa rindu itu akhirnya mendorong Silvana menempuh jalur hukum. Ia melaporkan mantan suaminya, Wie Wie Tjia, ke Polda Jawa Timur atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Kami melaporkan mantan suami klien kami, Ibu Silvana,” ujar pengacara Silvana, Mohammad Nur Taufik, SH, MH.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 2 Agustus 2025 dan kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Tuduhan Tak Berdasar yang Hancurkan Nama Baik Seorang Ibu
Silvana mengaku namanya dicemarkan selama proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya (Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby), yang kemudian berlanjut ke tingkat banding (Nomor 726/Pdt/2025/PT.Sby).
Dalam sidang itu, pihak mantan suami menuduhnya menyelewengkan tabungan keluarga dan sering berpesta hingga lalai mengurus anak.
Namun, tuduhan tersebut terbantahkan melalui bukti transaksi dan rekening koran. Uang yang disebut-sebut “disalahgunakan” justru dipakai untuk keperluan pendidikan dan kebutuhan anak-anak.
“Acara yang disebut pesta itu hanyalah kegiatan resmi perusahaan tempat Bu Silvana bekerja. Bahkan, dari acara itulah beliau menerima penghargaan atas prestasi kerjanya,” jelas Taufik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
