Jadi Terdakwa Perkara Penggelapan Uang Rp1,7 Miliar, Mantan Pegawai Bank Ini Minta Dibebaskan

Lukman Hakim
Gelapkan Uang Rp1,7 Miliar, Mantan Pegawai Bank Ini Minta Dibebaskan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Winarti, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar.

Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Winarti, Michael SH MH CLA CTL CCL, Pipon Rudiantono SH MH dan Denny Agung Prakoso SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/2/2024). Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa diterima seluruhnya. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak sekaligus nama baik terdakwa pada keadaan semula,” kata Michael.

Menurut Michael, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di luar jangkauan atau berada diluar yurisdiksi KUHPidana. Melainkan yurisdiksi KUHPerdata. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang didakwakan, tidak dapat diproses. Baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan. “Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak jaksa melakukan penuntutan  perkara ini,” pintanya. 

Dia menambahkan, akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak jaksa menuntut terdakwa dalam perkara ini gugur demi hukum. “Kami, selaku tim penasihat hukum memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim,” imbuhnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network