SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya melindungi warga dari ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) dilakukan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengeluarkan arahan tegas kepada 63 Puskesmas di Kota Pahlawan untuk memberikan penanganan secara serius.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.79/3135/436.7.2/2024 yang dirilis pada Kamis, 15 Februari 2024, Wali Kota Cahyadi menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam mencegah penyebaran penyakit mematikan ini.
Wali Kota menekankan pentingnya setiap Puskesmas untuk segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) maksimal 24 jam setelah menerima informasi tentang kasus DBD. PE ini merupakan langkah penting dalam mengidentifikasi sumber penularan DBD dan potensi penyebarannya di masyarakat.
"Puskesmas harus segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dalam waktu 24 jam setelah menerima informasi adanya kasus DBD," tegas Wali Kota Cahyadi.
PE yang dimaksud meliputi pencarian kasus infeksi dengue, pemeriksaan jentik nyamuk pembawa DBD di tempat tinggal penderita, serta pemeriksaan di tempat-tempat umum di sekitar area terjangkit.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam melindungi kesehatan masyarakatnya dan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang efektif diambil untuk mengendalikan penyebaran DBD di Surabaya.
Untuk mencegah penularan DBD, Wali Kota Eri juga meminta masyarakat di masing-masing wilayah agar melakukan beberapa kegiatan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut.
"Memberantas vektor penular penyakit DBD (nyamuk Aedes) dengan melaksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN DBD) secara rutin dengan kegiatan 3M PLUS," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait