Heboh! Mardani Terpidana Korupsi Bebas Keluar Lapas Sukamiskin Jalan-Jalan di Surabaya Pakai Alphard

Arif Ardliyanto
Tiket pesawat Citilink atas nama Mardani H Maming yang turun ke Bandara Juanda. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mardani H Maming, terpidana kasus korupsi, membuat kehebohan ketika ia terlihat turun di Bandara Juanda dengan pesawat Citilink. Meskipun seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia terlihat santai menggunakan setelan kaos, jaket, dan celana hitam, lalu mendarat di Surabaya tanpa pengawalan apapun.

Berdasarkan tiket pesawat Citilink, Mardani melakukan penerbangan dari Banjarmasin ke Surabaya dengan nomor penerbangan QG 495. Namun, ketika ditanya oleh wartawan, Mardani memilih untuk diam seribu bahasa dan mencoba untuk kabur, meninggalkan kejaran para jurnalis.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Pagar Alam, membenarkan bahwa Mardani sedang menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Namun, ia tidak menjelaskan alasan Mardani terbang ke Surabaya setelah dari Banjarmasin.

Aksi Mardani yang terlihat bebas "jalan-jalan" tanpa pengawalan di Surabaya menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap narapidana korupsi yang seharusnya dijaga dengan ketat.

Apalagi di Juanda, Mardani terlihat dijemput mobil mewah Alpard dengan plat nomor DA 66 RR. Ia meninggalkan Bandara Juanda dengan bebas, tak terlihat ada aparat kepolisian yang berjaga-jaga.

Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Waktu itu, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.


Mardani waktu bersantai di Bandara Juanda Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network