PURWOREJO, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Pembayaran dilakukan setelah izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 20 Februari 2024.
Proses pembayaran akan dilakukan dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan nasabah menerima hak mereka dengan adil. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang diharapkan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau maksimal hingga 16 Juli 2024.
"Sesuai dengan prosedur, pembayaran akan dilakukan secara bertahap," ujar Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan.
Untuk debitur, Dimas Yuliharto menegaskan bahwa pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan melalui kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Ia menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait