Permasalahan kedua; proses perencanaan ruang publik yang tidak sepenuhnya partisipatif menghasilkan konsep ruang publik yang kurang kontekstual. Peran pemerintah dan konsultan perencana masih mendominasi proses perencanaan.
Kondisi ini berakibat kepada masih seringnya terjadi penyalahgunaan fasilitas ruang publik karena tidak sesuai dengan aktifitas yang masyarakat ingin lakukan. Perawatan ruang publik pun menjadi sulit karena masyarakat tidak merasa memiliki ruang publik tersebut.
Bercermin dari beberapa permasalahan yang telah dijelaskan di atas, maka pemerintah kota perlu melakukan beberapa pembenahan. Perencanaan ruang publik perlu memperhatikan distribusi sebarannya. Ruang publik yang lebih dekat dengan permukiman memiliki lebih banyak keuntungan.
Selain menguntungkan dari sisi aksesibilitas, juga dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk mengelola dan memperhatikannya. Hal lain, pemerintah perlu lebih membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan ruang publik agar konsep ruang publik yang dibangun lebih relevan dengan kebutuhan masyarakatnya.
Penulis: Tigor W. S. Panjaitan, ST, MT, PhD
Dosen arsitektur, UNTAG Surabaya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait