SURABAYA, iNews.id – Kenaikan status Surabaya menjadi level 2 mengubah semua aturan. Di mal atau pusat perbelanjaan, kebiasaan masuk yang selama ini sudah terbangun di tengah masyarak harus diubah.
Perubahan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 9 Tahun 2022, kapasitas mal di Surabaya sebagai daerah PPKM level 2 kapasitas maksimal 75 persen. “Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. “Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” ujarnya.
Sementara penerapan protokol kesehatan (Prokes) di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mal juga harus melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Untuk kapasitas maksimal, lanjutnya, sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
“Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait