Menolak Dirumahkan, Puluhan Karyawan Wonokoyo Minta Dipekerjakan Kembali

Lukman Hakim
Puluhan Karyawan Wonokoyo Minta Dipekerjakan Kembali. Foto iNewsSurabaya/ist

Pihaknya menganggap, ada upaya Wonokoyo melakukan union busting. Hal itu telah dilaporkan ke pengawas ketenagerjaan sekitar bulan September 2023 lalu. Namun, sampai hari ini belum ada pemeriksaan dan pengawas dinas tenaga kerja akan melakukan pemeriksaan terhadap 9 pengurus.

“Pengawas juga akan memanggil pihak perusahaan dengan dugaan union busting ini," terang Fatkhul.

Dulhadi, salah satu mantan karyawan Wonokoyo yang juga sebagai pengurus SB SPBI selama 24 tahun sebagai karyawan menyampaikan, pihak Wonokoyo harus memberikan pesangonya minimal dibawah 1 tahun dengan cara tunai tanpa diangsur. 

"Sampai saat ini status kami ini tidak jelas. Di PHK juga tidak bekerja juga tidak. Perusahaan kekeh tetap mengangsur pesangon kami, pihak security sampai saat inipun tidak bisa mengambil BPJS ketenagakerjaan. Kam ingin dibayar langsung tunai setidaknya minimal lah dibawah 1 tahun tapi ini diangsur selama 3 tahun. Padahal teman-teman ini masa kerjanya minimal 15 tahun," pungkas pria asal Singosari Malang ini. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network