Pernah Diberhentikan, Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan

Arif Ardliyanto
Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pagi ini. Acara penyerahan pangkat Jenderal Kehormatan TNI akan menjadi highlight dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar memastikan informasi ini dan menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan langsung menyematkan tanda pangkat tersebut kepada Prabowo.

Prabowo diketahui seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga, keluar dari kedinasan setelah Keputusan Presiden Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

"Iya betul naik pangkat jenderal kehormatan. Betul (akan disematkan langsung Presiden Jokowi)," ujarnya, Selasa 27 Februari 2024.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kesempatan berbeda mengatakan pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo dilakukan karena kontribusinya untuk kemajuan TNI. Prabowo juga dinilai berjasa dalam meningkatkan sistem pertahanan Indonesia.

"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya menerima Keppres dari Presiden terkait tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," katanya.

"Hal ini sesuai UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," sambungnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network