JEMBER, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur membuat aplikasi pembayaran pajak secara online. Pemkab meluncurkan aplikasi pembayaran pajak bernama J-Mbako (Jember Bayar Pajak Online), di Hotel Aston, Rabu (9/2/2022) malam.
Peluncuran dihadiri Bupati Hendy Siswanto, Wakil Bupati Firjaun Barlaman, Ketua DPRD Jember Itqom Syauqi, seluruh Wakil Ketua DPRD Jember, dan Pimpinan Bank Indonesia Jember Yukon Afrinaldo.
“Tujuan aplikasi ini mendekatkan pelayanan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak, baik yang berdomisili di Jember maupun luar Jember,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tita Fajarwati.
Aplikasi ini memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan pada masa pandemi. Tita menambahkan, aplikasi ini juga menjadi wadah pemantauan dan pengawasan pemungutan pajak daerah dengan melibatkan wajib pajak partisipatif.
“Saat ini kami sedang mendata SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) 2022. Dalam SPPT tersebut tak hanya tagihan tahun berjalan, tapi kami juga informasikan tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang belum terbayar tahun-tahun sebelumnya dan tempat pembayaran. Mitra kerja kami ada dalam SPPT tersebut,” kata Tita.
Aplikasi J-Mbako juga membuat SPPT bisa diunduh lebih cepat dan bisa diketahui adanya tunggakan yang belum terbayarkan. “Meskipun hard copy belum diterima, kita bisa mengunduh e-SPPT. Ini sebagai sarana controlling dan mengingatkan wajib pajak, sehingga lebih menjamin PBB diterima pemerintah daerah secara baik,” kata Tita.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait