Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan, Ini Catatan Dugaan Kesalahannya

Lukman Hakim
Gus Samsudin saat berada di Polda Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten "tukar pasangan" yang viral beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, unsurnya tersangka membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Dalam kasus ini, kata dia, akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

"Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial," ujarnya.

Ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut. "Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network