SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menahan Gus Samsudin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus konten "tukar pasangan" yang viral beberapa waktu lalu.
Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar ini ditahan di Rutan Polda Jatim. Penetapan tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan Polda Jatim dan Polres Blitar melakukan gelar perkara. "Hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Dalam kasus tersebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, unsurnya tersangka membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Dalam kasus ini, kata dia, akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
"Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto