Dua Pelaku Penimbunan BBM Diamankan Polda Jatim, Begini Kronologinya

Lukman Hakim
Polda Jatim mengamankan Dua Pelaku Penimbunan BBM. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network